Peran Pemerintah Dalam Ekonomi Pembangunan

Peranan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan terutama di Negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga bekas jajahan harus benar-benar aktif dan positif.karena pemerintah harus mempnyai sasaran utama bagi rakyatnya terutama yang berkenaan denagn upaya meningkatkan taraf hidup atau tingkat kemakmuran rakyatnya. Apalagi pemerintah mempunyai sumber daya alam yang abnyak dan bernilai tinggi.karenanya pnjajah melakukan penjajahan di banyak Negara terbelakang yang kaya akan sumber daya alamnya.

Dalam zaman yang segalanya serba global,peranan pemerintah untuk melakukan pembangunan ekonomi khususnya merupakan kunci menuju masyarakat yang lebih makmur.bahkan pada waktunya

diharapkan bisa menjadi Negara yang maju/industry.masalah Negara terbelakang atau Negara berkembang begitu besarnya dan masalah itu tidak bias diserahkan begitu saja pada mkanisme bebas kekuatan-kekuatan ekonomi.


Untuk itu dalam upaya menyeimbangkan pertumbuhan berbagai sector perekonomian hingga penawaran harus sesuai dengan permintaan.untuk itu dibutuhkan pengawasan dan pengaturan oleh Negara atau pemerintah dalam upaya mencapai pertumbuhan yang seimbang.karena kesimbangan membutuhkan suatu pengawasan terhadap produksi,distribusi dan konsumsi komoditas.untuk itu pemerintah harus membuat suatu rencana pengawasan fisik serta langkah-langkah fiscal dan moneter yang perlu dilakukan.langkah-langkah tersebut tidak dapat dihindarkan dalam upaya mengurangi ketidak seimbangan ekonomi dan social yang mengancam Negara berkembang.mengatasi perbedaan social dan menciptakan psikologis,ideology,social,dan politik yang menguntungkan bagi pembangunan ekonomi menjadi tugas penting pemerintah.

Oleh karena itu ruang lingkup tindakan pemerintah sangat luas dan menyeluruh.menurut Arthur Lewis lingkup itu menyangkut masalah :


A. Penyelenggaraan pelayanan umum
Di negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia, kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kemampuan mereka dalam mengakses dan menggunakan pelayanan publik, akan tetapi permintaan akan pelayanan tersebut umumnya jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk dapat memenuhinya.Sebaliknya, pemusatan segala urusan publik hanya kepada negara, pada kenyataannya hanya sebuah retorika, sebab urusan pelayanan publik yang demikian kompleks, mustahil dapat dikerjakan semua hanya oleh pemerintah.

Menurut Miftah Thoha, pelayanan publik dapat dipahami sebagai suatu usaha oleh seorang/ kelompok orang, atau institusi tertentu untuk memberikan kemudahan dan bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu (1991).Hanya saja, dalam rangka melakukan optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan bukanlah tugas yang mudah mengingat usaha tersebut menyangkut berbagai aspek yang telah membudaya dalam lingkaran birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu kemudian peran swasta sangat diharapkan untuk melengkapi pemerintah dalam menciptakan kualitas pelayanan publik yang optimal.

Nurcholis (2005: 180) secara rinci membagi fungsi pelayanan publik ke dalam bidang-bidang sebagai berikut:

  1. Pendidikan.
  2. Kesehatan.
  3. Keagamaan.
  4. Lingkungan: tata kota, kebersihan, sampah, penerangan.
  5. Rekreasi: taman, teater, musium, turisme.
  6. Sosial.
  7. Perumahan.
  8. Pemakaman/krematorium.
  9. Registrasi penduduk: kelahiran, kematian.
  10. Air minum.
  11. Legalitas (hukum), seperti KTP, paspor, sertifikat, dll.
Tujuan akhir dari pelayanan publik adalah terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang berdaya untuk mengurus persoalannya masing-masing


B. Penentuan sikap

Dalam hal ini pemerintah dalam melihat berbagai permasalahan ekonomi hendaknya tanggap serta sensitive terhadap berbagai masalah masyarakatnya.misalnya dalam penanggulangan masalah kemiskinan.Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam upaya penanggulangan masalah kemiskinan pada pembangunan nasional,yaitu:

  1. Kebijakan pemenuhan hak-Hak Dasar Masyarakat.
    Pemerintah terus aktif melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat seperti ketahanan pangan, penyadiaan perumahan murah, layanan kesehatan dan layanan pendidikan. Kebijakan ini terlihat dari program penyediaan distribusi bahan makanan, program wajib belajar 9 tahun, pembangunan perumahan rakyat, dan lain-lain.
  2. Pembangunan pemerintah dan usaha kecil.
    Sektor pertanian dan usaha kecil memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.
  3. Pembangunan SDM.
    Pembangunan sumber daya manusia dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas terutama untuk golongan penduduk miskin. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dilakukan melalui program pendidikan dan kesehatan.
  4. Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
    Peranan LSM penting bagi program pengurangan kemiskinan.Mereka justru mampu menjangkau golongan kelompok miskin



C. Pembentukan lembaga-lembaga ekonomi
Lembaga ekonomi ialah pranata yang mempunyai kegiatan dalam bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat pada umumnya.Fungsi lembaga ekonomi:

  1. Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan
  2. Memberi pedoman untuk barter dan jual beli barang
  3. Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja dan cara pengupahan
  4. Memberi pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
  5. Memberi identitas diri bagi masyarakat

Beberapa lembaga ekonomi yang dibentuk oleh pmerintah yaitu:

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa

Usaha kecil dan menengah

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
.


.


Kalau ada salah dalam pengetikan
Mohon di maklumi dan dimengerti
Tapi jangan diikuti
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Orang Keren

Tidak ada komentar:

Posting Komentar